Breaking News

Presiden RI Harap Lindungi Rakyatnya. Ada Apa Maen Tangkap dan Penjarakan Masyarakat Lemah oleh PT Nafasindo Aceh Singkil


Aceh Singkil  |  Minggu 29 Maret 2026. Aktivitas pengamanan di area eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan tajam dari masyarakat. Perusahaan tersebut diduga menggunakan pendekatan represif terhadap warga yang mencari limbah berondolan di sekitar area perkebunan. Sehingga masyarakat lemah berharap Presiden RI harus melindungi dan memberikan perhatian luas terhadap orang kecil yang mencari nafkah halal dan bukan mencuri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pengamanan yang diduga melibatkan aparat berseragam kerap melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang mengambil limbah berondolan dari pohon ke pohon di kawasan eks HGU. Penangkapan tersebut bahkan berujung pada proses hukum hingga ke tingkat kepolisian sektor (Polsek) dan kepolisian resor (Polres). Persoalan tersebut di pandang hukum tajam kebawah dan tumpul keatas oleh masyarakat dan LSM Gaporkan Pardomuan Tumangger.

Tidak hanya itu, sejumlah warga mengaku dikenakan sanksi berupa ganti rugi oleh pihak perusahaan. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000. Kondisi ini memaksa para pencari limbah harus meminjam uang demi menghindari proses hukum yang lebih lanjut. 

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menilai, langkah yang diambil PT Nafasindo seolah mengabaikan peran dan keputusan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Persoalan pembaruan izin HGU dan kewajiban perusahaan sebenarnya sudah pernah dibahas dalam rapat resmi di DPRK dan Kantor Bupati Aceh Singkil, yang turut dihadiri unsur Forkopimda, DPRK, serta perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, pada 20 Februari 2025 telah dilaksanakan rapat dengar pendapat terbuka di Gedung DPRK Aceh Singkil yang menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan, yang diwakili oleh Kiki Agus Sutanto, dengan unsur pemerintah dan masyarakat.

Adapun poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain :

1. PT Nafasindo dinilai belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Direkomendasikan agar aktivitas operasional dan panen pada lahan seluas 3.007 hektare di Kecamatan Kuta Baharu, Suro (Singkohor), dan Gunung Meriah dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat.
3. Pemerintah diminta untuk meninjau kembali izin HGU serta proses perpanjangan izin yang sedang berjalan.

Namun demikian, masyarakat mempertanyakan implementasi dari kesepakatan tersebut. Mereka menilai seolah-olah aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara perusahaan dinilai tetap menjalankan aktivitas tanpa mengindahkan hasil kesepakatan.

“Apakah kesepakatan itu sudah tidak berlaku? Ataukah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” ungkap tokoh masyarakat tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, masyarakat meminta perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Gubernur Aceh, aparat penegak hukum, serta DPRK Aceh Singkil untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. 

Masyarakat berharap adanya keadilan dan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di Aceh Singkil, yang dikenal sebagai tanah bermartabat. Kenyataannya hukum hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. 

Narasumber: Tokoh Masyarakat. Recomendasi Hasil RDP dan pemerhati masyarakat LSM Gaporkan Pardomuan Tumangger

Jurnalis: Rayali lingga Aceh Singkil
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID