Breaking News

Perjuangan Dedi di Sungai Kapuas: Dari Kapal Tenggelam hingga Surat Terbuka ke Presiden



republikpers.id

Pontianak, Senin (13 April 2026 )

 Harapan hidup seorang warga kecil di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, seolah ikut tenggelam bersama kapal miliknya di perairan Sungai Kapuas. 

Dedi Darmawan, pemilik kapal KM Juwita, kini tengah berjuang mencari keadilan setelah kapalnya tenggelam diduga akibat gelombang dari kapal cepat KM Marina Express.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2026 di perairan Rasau Jaya. Saat itu, KM Juwita tengah berlabuh di tepian sungai dalam kondisi mogok akibat kerusakan pada bagian kemudi, sehingga tidak dapat bergerak.

Dalam keterangannya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Dedi mengungkapkan bahwa sebuah kapal cepat milik perusahaan Marina Express melintas sangat dekat, hanya sekitar lima meter dari posisi kapalnya.

Kapal cepat tersebut disebut sedang mengangkut penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Beijing, Tiongkok, untuk keperluan operasional perusahaan. Gelombang besar yang dihasilkan dari laju kapal tersebut diduga menjadi penyebab utama musibah.

Hantaman ombak membuat KM Juwita yang saat itu memuat sekitar 40 ton kelapa sawit milik warga menjadi tidak seimbang, hingga akhirnya terbalik dan tenggelam ke dasar Sungai Kapuas.

Akibat kejadian ini, Dedi mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp814 juta. Kerugian tersebut meliputi nilai kapal, muatan kelapa sawit, serta hilangnya potensi pendapatan karena kapal tidak dapat lagi beroperasi.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dengan melibatkan pihak Marina Express dan perusahaan terkait. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang memuaskan.

Dedi menilai tawaran ganti rugi yang diajukan masih jauh dari nilai kerugian yang dia alami. Selain itu, laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang juga belum memberikan kepastian hukum.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Dedi akhirnya menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan mengunggahnya melalui media sosial Facebook. 

Surat tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sejak Minggu, 12 April 2026.

Dalam suratnya, Dedi memohon agar pemerintah dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan. 

Dia juga berharap adanya penyelesaian yang layak sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

“Saya yakin Bapak Presiden memiliki kepedulian yang besar terhadap nasib rakyat kecil seperti saya. Saya bersedia menyertakan seluruh bukti yang saya miliki atau hadir memberikan keterangan jika diperlukan,” tulis Dedi.

Dukungan dari warganet pun terus mengalir. Banyak yang merasa tersentuh dengan perjuangan Dedi sebagai kepala keluarga yang berupaya mempertahankan sumber nafkahnya.

Kini, suara Dedi yang menggema di media sosial menjadi harapan baru agar kasus yang dialaminya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan menemukan solusi yang adil.**/(Ramsyah)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID