Jakarta www.republikpers.id ( 17 Maret 2025 ) Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah, menyambut baik rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk membangun tempat tahanan khusus bagi koruptor. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang telah lama diusulkan LAKI dalam bukunya, Bangkit Melawan Korupsi Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LAKI ke-16 tahun 2023, organisasi ini telah menyampaikan usulan kepada pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Burhanuddin menilai bahwa UU yang ada saat ini masih belum efektif karena sanksi hukum yang ringan tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
"Kami melihat bahwa untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi, perlu ada perbaikan signifikan dalam UU Tipikor, termasuk penggolongan hukuman berdasarkan jenis pelaku korupsi, pembangunan tahanan khusus, dan penerapan sanksi sosial," ujar Burhanuddin Abdullah dalam keterangan persnya Senin (17/3/2025).
LAKI telah menyampaikan usulan ini kepada pemerintah dengan tembusan kepada berbagai lembaga terkait, seperti Menko Polhukam, Komisi III DPR RI, KPK, Kejaksaan, dan Polri.
Rekomendasi LAKI untuk Revisi UU Tipikor
LAKI mengusulkan beberapa poin penting dalam revisi UU Tipikor, di antaranya:
Klasifikasi Hukuman Koruptor
Koruptor dari sektor swasta, pemerintah, dan penegak hukum harus mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan tingkat kewenangan mereka.
Pembangunan Tahanan Khusus Koruptor
LAKI menekankan bahwa narapidana korupsi tidak boleh ditempatkan di sel yang sama dengan pelaku kejahatan lain. Mereka harus ditempatkan di lokasi yang jauh dari akses publik untuk menghindari perlakuan istimewa.
Penerapan Sanksi Sosial
Pemerintah disarankan untuk membangun Monumen Pelaku Korupsi, di mana nama-nama koruptor akan dicantumkan sebagai bentuk hukuman moral bagi pelaku.
Selain itu, LAKI juga mendorong agar pimpinan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak berasal dari kalangan politikus. Menurut Burhanuddin, pemimpin lembaga ini harus dipilih berdasarkan karier dan prestasi, bukan kepentingan politik, agar tetap independen dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
LAKI juga mengusulkan agar tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia, mengingat tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
"Kami mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kami percaya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia bisa bangkit dari krisis moral dan membangun masa depan yang bebas dari korupsi menuju Indonesia Emas 2045," tutup Burhanuddin.
Ketua LAKI Dukung Pembangunan Tahanan Khusus Koruptor: Sejalan dengan Usulan dalam Buku "Bangkit Melawan Korupsi.**/
Laporan : Ramsyah
Social Header