Breaking News

BAKORNAS Melaporkan Cabang Pendidikan Wil III Prov. Jawa Barat Ke Polda Metro Jaya Mengenai Anggaran Biaya Personil Peserta Didik Sebesar 108,9 Miliar


BAKORNAS | Bekasi – Organisasi Non-Pemerintah, Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), telah resmi mengajukan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai anggaran untuk Biaya Personil Peserta Didik di Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas, dengan total anggaran mencapai Rp.108.980.533.550,-. Laporan tersebut diterima langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 12/11/ 2025.

Pernyataan itu disampaikan oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku Ketua Umum BAKORNAS kepada para jurnalis dalam konferensi persnya pada hari yang sama.

Saut menginformasikan bahwa pada tanggal 07 Oktober 2025, BAKORNAS telah mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat bernomor 131/DPP/LSM-BAKORNAS/X/PPID/2025 terkait anggaran untuk Biaya Personil Peserta Didik  Sekolah Menengah Kejuruan sebesar Rp.66.929.563.050 dan Sekolah Menengah Atas sebesar  Rp.42.050.533.500 dengan total sebesar Rp.108.980.533.550,-. Untuk tahun 2024 yang disalurkan oleh Cabang Pendidikan Wil III Prov. Jawa Barat meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi.

Namun, hingga tanggal 21 Oktober 2025, BAKORNAS belum menerima tanggapan dari Cabang Pendidikan Wil III Prov. Jawa Barat. Akibatnya, BAKORNAS mengirimkan surat keberatan dengan nomor 159/DPP/LSM-BAKORNAS/X/2025. Sampai tanggal 10 November 2025, pihak Cabang Pendidikan Wil III Prov. Jawa Barat juga tidak memberikan balasan, sehingga Saut menyampaikan bahwa BAKORNAS belum mendapatkan jawaban terhadap permohonan tersebut.

Ia menyatakan bahwa BAKORNAS mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelidiki anggaran Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas yang berjumlah Rp.108.980.533.550,-.

Oleh karena itu, BAKORNAS merasa perlu untuk melaporkan masalah ini kepada penegak hukum, dan itulah alasan mengapa laporan resmi disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BAKORNAS menegaskan bahwa mereka meminta agar Direktur Reserse Kriminal Khusus Daerah Metropolitan Jakarta Raya beserta jajarannya untuk segera:

1. Menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, terkait penggunaan anggaran Biaya Personil Peserta Didik   Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas dengan total anggaran Rp.108.980.533.550,- untuk tahun 2024.

2. Menegakkan hukum terhadap semua pihak yang terlibat jika ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan dalam perencanaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas dengan total anggaran Rp.108.980.533.550,- untuk tahun 2024.

BAKORNAS percaya bahwa Satuan Reserse Kriminal Khusus Daerah Metropolitan Jakarta Raya, sebagai bagian dari institusi POLRI, dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Hal ini demi mewujudkan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencapai keadilan bagi masyarakat, tutup Saut.

Narasumber : Saut Sitorus,CMH.,CLAd

Editor : Nofis Husin Allahdji
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID