Breaking News

Tokoh Pemuda Lebak Selatan Desak BPN Tetapkan Lahan PT SCG di Bayah sebagai Tanah Terlantar


Tokoh Pemuda Lebak Selatan, Agus Solih Rapiudin, menyoroti dugaan pelanggaran hukum agraria yang dilakukan oleh PT Siam Cement Group (SCG) terkait kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 dan uu agraria no 01 tahun 1960, hanya warga negara Indonesia yang berhak memiliki tanah di Indonesia. Menurut Agus, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh aturan tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang secara tegas melarang perusahaan asing memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. “Dalam aturan sudah jelas, perusahaan asing tidak boleh memiliki hak milik tanah. Jika pun mereka PMA, seharusnya bergandengan dengan perusahaan lokal,” ujarnya, senin (10/11/2025).

Dirinya menyebut bahwa selama ini PT SCG diduga melakukan pelanggaran dengan mematok lahan atas nama perusahaan asing tersebut, padahal kerja sama yang pernah dilakukan hanyalah bentuk pembelian atas status hak garap tanah melalui PT Semen Lebak. “Setahu kami, kerja sama SCG dengan Semen Lebak dulu hanya sebatas pembelian hak garap. Namun kini, status PT Semen Lebak sendiri sudah tidak jelas,” ungkapnya. Sebagai aktivis agraria, Agus juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar meninjau ulang status lahan tersebut. Ia mendesak agar tanah yang dikuasai PT SCG ditetapkan sebagai tanah terlantar, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

“Lahan itu sudah tidak dimanfaatkan lebih dari 20 tahun. Sesuai aturan, seharusnya bisa dimasukkan ke program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk dilakukan redistribusi agar tidak terbengkalai lagi,” tegas Agus.
"Saya menuntut SCG bertanggung jawab dan klarifikasi atas kejadian pematokan tanah tersebut," Tambahnya. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar pengelolaan tanah di Lebak Selatan berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Sementara, Deni Kristian Sekertaris Desa Bayah Barat membenarkan terkait kejanggalan pematokan tanah oleh PT Siam Cement Group (SCG). " Iyah kang betul, sepengetahuan saya sudah lama, tapi itu di SPPT nya PT Semen Lebak bukan PT SCG, nah kalau di Patoknya itu baru PT SCG," Bebernya

Narasumber : Agus Soleh Rapiudin
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID