Breaking News

Tragedi Bojonggede: PERADMI Kawal Ketat, Desak Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana


BOJONGGEDE, 6 November 2025 — Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap AN (25) di Bojonggede terus memperoleh sorotan publik. Tim Kuasa Hukum dari Law Firm dr Suhendar and Partners bersama Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (PERADMI) kembali menegaskan sikap untuk mengawal ketat proses hukum agar tercapai keadilan yang seutuhnya bagi keluarga korban.

Dalam agenda pendampingan di Polsek Bojonggede, tim yang diwakili Nurhana Amin, S.H., LL.M., Advokat dan juga merupakan Dewan Pengawas dari organisasi Advokat Peradmi ini "menyatakan bahwa pihaknya telah menerima mandat penuh dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan" Ujar Nurhana Advokat yang keseharian nya berciri khas menggunakan niqob. Menurut Kuasa Hukum Korban mereka juga telah bertemu langsung dengan para terduga pelaku, yakni MEO, MFR, dan AS, yang kejadian tersebut dengan kronologi berawal korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial lalu mereka bertemu di rumah  salah satu tersangka yang menjadi TKP dari peristiwa tersebut, yang mana tersangka mengajak korban masuk dalam rumahnya lalu para tersangka dan korban saling mengobrol dari salah satu tersangka dalam obrolan tersebut meminjam uang untuk persalinan pacarnya tetapi korban menolak, dan salah satu tersangka memukul korban lalu korban berusaha melarikan diri salah satu tersangka mendorong korban hingga terjatuh lalu korban di aniaya dengan menggunakan benda tajam juga pecahan vas yang ada di lokasi TKP, dan menjerat leher korban dengan kawat hingga korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir " Dalam kejadian tersebut bahwa HP dan Konci motor korban juga ambil pelaku. 
guna memastikan proses penyidikan berlangsung transparan Tim Kuasa Hukum Korban menunggu hasil autopsi resmi, yang sampai saat ini belum keluar.

Tim Kuasa Hukum Korban juga menyoroti adanya indikasi penerapan pasal yang dianggap terlalu ringan oleh penyidik. Mereka menilai penerapan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan Biasa) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berat Mengakibatkan Kematian) tidak sejalan dengan tingkat kekejian perbuatan para pelaku.

Sebaliknya, Tim Kuasa Hukum Korban mendesak  pemberlakuan pasal pidana yang lebih berat, yaitu Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) jo. Pasal 365 Ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian).

> “Perbuatan para pelaku sangat keji dan brutal. Jika hanya Pasal 338 KUHP yang diterapkan, itu akan mencederai rasa keadilan keluarga. Kami menuntut agar Penyidik berani menerapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP secara berlapis,” tegas Nurhana Amin, S.H., LL.M. Advokat sekaligus Dewan Pengawas Organisasi Advokat Peradmi yang kesehariannya menggunakan niqob 



Melihat dari kronologi kejadian Tim Kuasa Hukum Korban menilai adanya unsur “rencana terlebih dahulu” terlihat dari adanya permufakatan tiga pelaku, serta indikasi persiapan melalui konsumsi obat terlarang sebelum beraksi. Hal ini dipandang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP yang mensyaratkan adanya jarak waktu, persiapan, hingga koordinasi sebelum eksekusi. 

Maka menilai Pasal  Diterapkan pihak Kepolisian dan Pasal yang Didesakkan Kuasa Hukum Korban memiliki dasar hukum juga Unsur & Ancaman Hukuman yang berbeda yaitu:

"Pasal 338 KUHP merupakan pasal mengenai (Pembunuhan Biasa) sedangkan Pasal 340 KUHP merupakan (Pembunuhan Berencana) yang memiliki unsur sebuah rencana terlebih dahulu; dengan ancaman hukuman mati dan/atau seumur hidup dan/atau 20 tahun juga perbandingan dalam
Pasal 351 ayat (3) KUHP yang merupakan perbuatan Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP yaitu Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dengan maksud Penguasaan barang korban sebagai motif perbuatan tersebut dengan hukuman maksimal paling lama 9 tahun


Tim menekankan, penerapan pasal yang tepat krusial untuk memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.

Selain desakan penerapan pasal yang lebih berat, Tim Kuasa Hukum mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya pelaku lain di balik kejadian ini. 

Mengingat para pelaku mengonsumsi obat terlarang sebelum beraksi dan motif kejahatan adalah penguasaan barang, kuasa hukum menduga adanya pihak lain yang berperan, baik sebagai pemasok obat, penyedia rencana, ataupun penampung barang hasil kejahatan. Maka akan adanya potensi Pelaku lain yang merupakan pelaku intelektual. 

Tim Kuasa hukum Korban menilai"Bukti Material Belum Seluruhnya Terungkap
Tim kuasa hukum juga menduga masih ada sejumlah barang bukti yang belum diungkap atau diamankan, termasuk barang milik korban dan alat komunikasi para pelaku yang berpotensi mengungkap detail perencanaan.

Bukti-bukti ini dinilai penting untuk membuktikan unsur terencana dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP.

Maka Tim Kuasa Hukum Korban mendesak Polsek Bojonggede dan Polres Metro Depok untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dengan pendekatan scientific crime investigation guna menelusuri seluruh keterlibatan pihak terkait.

Harapannya, penyidikan yang komprehensif tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap struktur kejahatan di balik peristiwa tragis ini.

Maka sangat di harapkan dukungan Publik terhadap peristiwa ini dan turut mengawal proses hukum ini untuk berjalan nya proses hukum tanpa adanya Intervensi dari pihak manapun agar pelaku dihukum seberat-beratnya, dengan penerapan pasal maksimal, demi memberikan efek jera dan rasa keadilan.

> “Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi,” tutup Nurhana SH. LL.M. 

Dengan adanya Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal brutal yang menimpa generasi muda. Dukungan publik dan keberanian aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan ditegakkan serta mencegah terulangnya tragedi serupa.

Narasumber : Nurhana SH
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID