republikpers.id
PONTIANAK Dewan Pimpinan Pusat Legatisi berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Permintaan supervisi itu muncul karena Legatisi menilai penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut belum menyentuh pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penganggaran hibah yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Ketua Umum DPP Legatisi menilai, dua tersangka yang telah ditetapkan saat ini hanyalah pihak bawahan yang “dikorbankan”, sementara aktor utama yang diduga memiliki kewenangan strategis dalam penganggaran hibah justru belum tersentuh proses hukum.
Sorotan utama diarahkan kepada mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang pada masa itu memiliki kewenangan sebagai kepala daerah sekaligus disebut berada dalam struktur yayasan sebagai pembina.
“Kalau hanya dua orang bawahan yang dijadikan tersangka, sementara pengambil kebijakan tidak dimintai pertanggungjawaban, maka publik patut mempertanyakan arah penyidikan ini,” tegas Ketum DPP Legatisi.
Menurutnya, hasil penyidikan Kejati Kalbar telah mengungkap adanya pemberian hibah secara berturut-turut kepada lembaga yang sama. Padahal, pola tersebut diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 junto Permendagri Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur bahwa hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun kepada penerima yang sama kecuali memenuhi syarat tertentu.
Legatisi menilai, jika penganggaran hibah itu dilakukan berulang kali, maka kepala daerah sebagai pemegang otoritas anggaran seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal siapa menerima uang, tetapi siapa yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Legatisi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan penyidik, Kejati Kalbar disebut telah meminta pendapat ahli dari Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi hibah daerah. Namun demikian, Legatisi menilai fakta hukum yang ada sudah cukup memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak pengambil keputusan.
Selain itu, posisi Sutarmidji sebagai pembina dalam struktur Yayasan Mujahidin dinilai memperjelas adanya hubungan hukum dan potensi konflik kepentingan dalam proses penganggaran hibah tersebut.
“Kalau yang bersangkutan berada dalam struktur yayasan sekaligus memiliki kewenangan menyetujui hibah, maka keterkaitan hukumnya jelas dan sangat relevan untuk didalami,” kata dia.
Atas dasar itu, DPP Legatisi meminta KPK turun tangan melakukan supervisi agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mengusut pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam kebijakan hibah.
Legatisi menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara merupakan bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, tidak tebang pilih, dan tidak berhenti pada korban kebijakan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sutarmidji maupun Kejati Kalbar terkait desakan supervisi dari DPP Legatisi tersebut.**/Timred



Social Header