Breaking News

Suap Ratusan Juta Ditolak, Ratusan Massa Kepung Ponpes Dolo Kusumo: Kasus Santri vs Mbah Yai di Pati Kian Membara


LIPUTAN KHUSUS PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama ternama di Kabupaten Pati terus memantik amarah publik. Setelah Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, gelombang desakan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu semakin menguat.

Fakta mengejutkan diungkap kuasa hukum korban, Ali Yusron. Sebelum penetapan tersangka, dirinya mengaku sempat didatangi pihak yang diduga utusan tersangka dengan membawa tawaran uang dalam jumlah fantastis.

Nominalnya tidak main-main, mulai dari Rp300 juta hingga naik menjadi Rp400 juta.

"Saya kira uangnya banyak, Mas. Pertama ditawarkan Rp300 juta, kemudian naik menjadi Rp400 juta. Itu bukan hak saya, dan itu uang haram," tegas Ali Yusron, Jumat (1/5/2026).
Ali menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Ia menegaskan, perjuangannya bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan demi keadilan bagi korban dan mencegah munculnya korban-korban baru.

Pengakuan itu sontak memicu kemarahan masyarakat. Dugaan adanya upaya damai dengan imbalan uang seolah menjawab tanda tanya publik, mengapa laporan yang disebut telah muncul sejak 2020 sempat seakan menghilang tanpa kejelasan.

Puncaknya, pada Sabtu (2/5/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati Untuk Demokrasi (ASPIRASI) menggelar aksi unjuk rasa di Pondok Pesantren Dolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kabupaten Pati.

Aksi dipimpin langsung oleh Ulil Amri atau yang akrab disapa Cak Ulil. Massa datang membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas.

Mereka mendesak agar kasus dugaan perbuatan asusila terhadap santri di bawah umur ini diusut tuntas tanpa kompromi.

Suasana di sekitar pondok pun memanas. Orasi demi orasi menggema, menuntut hukuman maksimal bagi tersangka.

Salah seorang peserta aksi, Suwardi, menyampaikan tuntutan keras di hadapan massa.

"Pondok harus dibubarkan, dan pelaku harus dihukum seumur hidup!" teriaknya lantang.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di Pati, tetapi juga di tingkat nasional. Publik menilai perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan luka besar bagi dunia pendidikan dan lembaga keagamaan.

Masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar proses berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Satu hal yang pasti, kasus ini belum selesai. Gelombang perlawanan masyarakat diprediksi akan terus membesar hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Jurnalis Hendri s
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID