Jambi, Republik Pers.Id - Sebuah sepeda motor yang sebelumnya dirampas secara paksa oleh oknum kolektor dari FIFGROUP akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah menuai perhatian dan protes dari pihak korban. Kamis,(02 /04/2026)
Peristiwa ini bermula saat korban didatangi oleh kolektor di Jalan menuju Kampus UIN STS Jambi,yang mengaku dari pihak pembiayaan. Tanpa menunjukkan prosedur resmi maupun dokumen eksekusi yang sah, oknum tersebut langsung mengambil kendaraan milik korban secara paksa di jalan. Tindakan ini sempat menimbulkan keresahan karena diduga melanggar hukum.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarga berupaya memperjuangkan haknya, termasuk mengadukan tindakan tersebut dan meminta
pertanggungjawaban pihak terkait.
Tekanan dari masyarakat serta potensi laporan hukum membuat pihak perusahaan akhirnya mengambil langkah penyelesaian.
Motor yang dirampas pun dikembalikan kepada korban. Pengembalian ini menjadi bentuk penyelesaian awal, meskipun secara hukum tindakan perampasan tanpa putusan pengadilan tetap dinilai melanggar ketentuan.Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan harus melalui prosedur yang sah, termasuk adanya sertifikat fidusia dan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Jika tidak, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan atau perbuatan melawan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami hak-haknya, serta bagi perusahaan pembiayaan agar menjalankan penagihan sesuai aturan yang berlaku. (Msr)



Social Header