Breaking News

Evi Hon Mohon Keadilan



republikpers.id Pontianak Jumat 22 Mei 2026 

Seorang perempuan warga Pemangkat Kabupaten Sambas dianiaya N dilecehkan oleh saudara saudara kandungnya sendiri.

Bahkan ia ditutupi dari hak ekonomi Harta warisan kedua orang tuanya.Ia didampingi kuasa hukumnya Tri Setiowati SH MH meminta agar keadilan terhadapnya ditegakkan.

Karena Selama ini dia didiskriminasi oleh Polsek Pemangkat Kabupaten Sambas.

Ia telah berulang kali melaporkan kasusnya ke pihak berwajib namun hasilnya nihil.

Bahkan ia mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari kakak adiknya sendiri.

Ia yang sakit  ginjalnya tinggal satu dan kakinya sudah dipasang besi pun di aniaya sedemikan rupa.( Pada Media ia menjelaskan semuanya Jum'at , 22 Mei 2026 

Evi Hon, Seorang warga Pemangkat Sambas Mohon Keadilan atas nasib yang menimpanya selama  puluhan tahun.

Setelah lama bekerja di negeri orang, mencari rupiah demi rupiah, malah semua hak ekonominya dikuasai oleh saudara saudaranya.

Miris nian nasib Evi Hon.Sudah berbagai upaya dilakukannya untuk mengambil kembali hak ekonominya.

Tetapi perlakuan tidak manusiawi didapat dari semua saudara sedarahnya.Sebut saja Junarto Han alias Aliong , Tjhu Jin San, Hero Libertyo Tju, Jun Hin, Hengky.

Tri Setiowati SH MH meminta agar kasus Klientnya 

Evi Hon  segera mendapatkan atensi pihak berwajib.


Evi Hon menggugat Sertifikat Hak Milik No 1061  atas nama Hon Djin Sun berupa grand Hotel yang beralamat di Jl Nusantara No 69 DS Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Sertifikat Hak Milik 1062 atas nama Hon Djin Sun berupa Ruko beralamat di Jl Amat Bampe Ds  Pemangkat Kota Pemangkat Kabupaten Sambas.

Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No 371/ Desa Pemangkat Kota atas nama Tjhu Khiuk MOI berupa Ruko yang beralamat di Jl Muh Hambal No 144 DS Penjajab Kec Pemangkat Kabupaten Sambas.

Sertifikat Tanah Hak Milik No 342 Desa Penjajab atas nama Tjhu Khiuk Moi berupa tanah yang memiliki bangunan di Jl Muh Hambal No 144 Ds Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Sertifikat Hak Milik No 2203 atas nama  Hon Djin Sun berupa Ruko yang beralamat di Jl Nusantara desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Ruko di Jl Sejahtera seberang RS Bersalin Amkur Pemangkat.

Ruko di Pasar Sentral Pemangkat.

Kebun Jeruk disamping CW Coffe Senturang Kecamatan Tebas.

Kebun Sawit di Desa Sungai Daun Kecamatan Selakau.

Kebun Durian di Sebetung Desa Seberkat Kecamatan Selakau.

Kebun Durian di Sebetung Desa Seberkat Kecamatan Selakau.( Dua lokasi ).

Ruko Di Jn SM Tsjafioedin No 15 C RT 035 RW 009 Kel Melayu Kec Singkawang Barat Kota Singkawang.

Rumah di Jalan Cenderawasih Raya No 4 Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.

Kebun Lada di Kel Lirang Kec Singkawang Kota Singkawang.

Harta benda peninggalan orang tua berupa perhiasan.

Mobil Truk Fuso sebanyak 1 unit.

Mobil kijang kapsul sebanyak 1 unit.

Unit unit  Kamera Foto Studio di  Jl  Moh Hambal No 144 RT 001 RW 001 Ds Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan Jalan SM Tsjafioedin No 15 C RT 035 RW 009 Kecamatan Melayu Kec Singkawang Barat Kota Singkawang.

Semua penghasilan hak ekonomi dari sewa ruko, tanah kebun, penghasilan kebun durian, kebun kelapa sawit, penghasilan Hotel dan penghasilan Foto Studio selama 8 tahun terhitung dari tahun 2017 sampai sekarang.

Dan lain lain ( Buk Kha Kai dalam arti ini milik keluarga almarhum Hon Djin Sun alias Antoni dan Tjhu Khiuk MOI.**/


(Timred)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID