Breaking News

Memiliki Paspor Menggunakan Nama Palsu PMI Ditemukan HTW di Negara Penempatan Tenaga Kerja


Patar Sihotang SH,MH menyayangkan betapa mudahnya dokumen PMI mengunakan nama palsu dan dapat menggunakan dokumen kepundudukan palsu untuk membuat Pasport.

Persoalan ini akan menjadi masalah besar setelah PMI tersebut berurusan dengan penegak hukum di negara penempatan tenaga kerja (PMI). Maka jaringan mafia perdagangan orang telah melakukan kegiatan pembuatan pasport dengan data palsu dan mendapatkan paspor tersebut dari Imigrasi Indonesia.

Jaringan mafia perdagangan orang meninggalkan rekam jejak bahwa sangat mudahnya membuat pasport di Imigrasi Indonesia.
Misalnya PMI asal dari jawa timur membuat pasport di SUMUT dengan alamat di SUMUT. Padahal KTP dan Kartu Keluarga PMI aslinya dari jawa timur.

HUMAN TRAFFICKING WATCH bersama Ketua Umumnya Bapak Patar Sihotang SH,MH menilai kegiatan mafia perdagangan manusia seperti mendapatkan dukungan Imigrasi Indonesia agar PMI dinegara penempatan tenaga kerja terkena pasal berlapis akibat memalsukan dokumennya. Tidak ada ada lagi perlindungan hukum akibat dokumen palsu. 

*SIAPAKAH YANG BERTANGGUNGJAWAB PMI MEMILIKI PASPORT PALSU*

Persoalan dokumen negara di palsukan perlu perhatian besar APH untuk mengusut kegiatan perdagangan manusia. Tiap tahun ada saja ditemukan PMI terjebak kasus akibat pemalsuan dokumen pasport. Artinya ada ruang permainan kotor yang berjalan dengan aman membuat pasport dengan memalsukan nama pemiliknya dan alamat aslinya.

PMI bermasalah tidak mendapatkan perlindungan oleh agency dinegara penempatan dan perusahaan yang memberangkatkan PMI tersebut. Bila PMI tersebut meninggal dunia maka mau dipulangkan kemana atau dikabarkan ke mana akibat alamat tidak jelas !!!
Nama Palsu
Alamat Palsu

PMI mengalami persoalan yang putus kontrak dan perlindungan hukum akibat dokumen data PMI di palsukan menjadi polemik terbesar di wilayah negara penempatan PMI.

Bagaimana aturan internasional setiap proses pembuatan pasport bahwa setiap warga negara harus foto mata (SCAN EYE) Agar tidak bisa memalsukan dokumen asli negara asal. Juga bila dideportasi akibat persoalan hukum maka di blacklist. Tidak di ijinkan untuk bisa kembali ke negara asing yang telah terjadi persoalan hukum.
Seharusnya Negara memfasilitasi imigrasi terkoneksi dengan disdukcapil nasional agar tidak bisa ada pemalsuan dokumen.

Pasport Negara Indonesia yang dikeluarkan oleh Imigrasi bila dilaksanakan foto mata (SCAN EYE) Maka kejahatan pemalsuan dokumen bisa berkurang serta PMI bermasalah tidak akan menumpuk dan menjadi gelandangan di negara orang.

Mencermati fakta fakta ini , Saya Patar sihotang SH MH  mewakili Lembaga Human Trafficking Watch HTW  meminta kepada  Menteri   Imigrasi dan Permasyarakat bapak Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., agar 
1.melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses penerbitan paspor;
2.menindak tegas oknum yang terbukti membantu penggunaan dokumen palsu;
3.memperkuat sistem verifikasi biometrik dan integrasi data dengan Disdukcapil nasional;
4.melakukan audit terhadap penerbitan paspor yang terindikasi menggunakan identitas ganda atau alamat fiktif;
5.memperkuat pengawasan terhadap jaringan mafia perdagangan orang yang memanfaatkan PMI sebagai korban.
6.Lakukan Pemeriksaan  ketat kepada  warga yang di duga korban perdagangan orang atau pemberangkatan PMI jalur Illegal

HUMAN TRAFFICKING WATCH dengan Ketua Umumnya Patar Sihotang SH,MH meminta Presiden RI agar menjerat pasal berlapis kepada oknum di Imigrasi Indonesia bila memberikan pasport kepada WNI dari dokumen KTP dan KK Palsu atau tidak sesuai aslinya.

Narasumber : Patar Sihotang SH,MH

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID