Bogor, 3 Mei 2025 – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor (Kode Pos 16640) semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran luas, baik dari warga maupun pemerhati lingkungan.
Pantauan awak media pada Jumat (03/05/2025) menemukan puluhan kendaraan bermotor roda dua yang terparkir di sekitar lokasi tambang. Salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan ini dikelola oleh Kepala Dusun berinisial “J” dan diduga turut dikordinir oleh oknum perangkat desa lainnya.
Kekhawatiran warga pun terus meningkat. “Sungai mulai keruh, sawah jadi kering, dan limbahnya bisa mencemari sumur. Ini bahaya buat anak-anak kami,” ujar D. (42), salah satu warga setempat. R (35), warga lainnya menambahkan, “Kami butuh tindakan dari pemerintah, jangan sampai alam kami hancur karena tambang liar ini.”
Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mencatat bahwa wilayah Kecamatan Leuwiliang termasuk dalam zona rawan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. Hingga akhir 2024, tercatat setidaknya ada 7 laporan kerusakan lahan akibat penambangan liar di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan merusak kawasan konservasi. “Jika terbukti berada di kawasan hutan lindung, kami akan segera mengambil tindakan penertiban dan penegakan hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Warga dan aktivis lingkungan berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Bogor dan Dinas terkait, segera melakukan investigasi dan penertiban agar kerusakan tidak meluas dan hukum benar-benar ditegakkan.
Jurnalis:(YKD)
Editor :Nofis
Social Header