Breaking News

Pelaku Belum Tanggung Biaya Pengobatan, Mediasi Kecelakaan di Sungai Rengas Jadi Sorotan

 

Batang hari, Republik Pers.Id – Mediasi kasus kecelakaan antara pelaku, Ibu Dian, dan korban, Mita Noparida, yang digelar di Kantor Lantas Muara Tembesi pada Rabu (15/04/2026) menuai perhatian.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi  di Sungai rengas Kecamatan Maro sebo ulu, Kabupaten Batang hari.pada tanggal 17.Maret 2026 Proses mediasi difasilitasi oleh pihak kepolisian dengan harapan tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, dalam pertemuan itu terungkap bahwa hingga saat ini pelaku belum memenuhi kewajibannya untuk menanggung biaya pengobatan korban. Kondisi ini menjadi sorotan karena korban masih membutuhkan perawatan akibat luka yang dialami.

Pihak kepolisian dalam mediasi tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku terhadap korban, baik secara moral maupun маteriil Penyelesaian secara damai dinilai hanya dapat tercapai apabila ada itikad baik dari pelaku untuk memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, korban berharap adanya kepastian dan tanggung jawab nyata atas kerugian yang dialaminya. Mediasi pun belum menghasilkan kesepakatan final dan masih akan berlanjut hingga tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap pengguna jalan wajib bertanggung jawab atas dampak dari kelalaian di jalan raya, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak korban kecelakaan.

Berikut dasar hukum yang relevan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti yang melibatkan Ibu Dian dan Mita Noparida:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)
Pasal 310 Mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat (2): Jika menyebabkan luka ringan → pidana kurungan/denda
Ayat (3): Jika menyebabkan luka berat → pidana lebih berat
Ayat (4): Jika menyebabkan kematian → pidana penjara lebih lama
Pasal 229 Mengelompokkan kecelakaan lalu lintas (ringan, sedang, berat).
Pasal 231 Mengatur kewajiban pengemudi setelah kecelakaan:
Menghentikan kendaraan
Memberikan pertolongan kepada korban
Melaporkan ke polisi
2. Kewajiban Ganti Rugi (Tanggung Jawab Pelaku)

Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ
Pengemudi wajib memberikan bantuan biaya pengobatan dan/atau pemakaman kepada korban kecelakaan.
Ini penting: dalam kasus ini, pelaku wajib menanggung biaya pengobatan korban, bukan sekadar kesepakatan sukarela.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum)
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, wajib mengganti kerugian tersebut.
Artinya, korban bisa menuntut ganti rugi secara perdata jika pelaku tidak bertanggung jawab.(Msr)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID