Batang Hari, Republik.Pers.Id – Pemanfaatan lahan milik Dinas Pertanian oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pinang Tuo Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo ulu, Kabupaten Batang hari, untuk penanaman jagung tahun 2025 terus menjadi sorotan. Selain diduga tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi, aliran dana sebesar Rp 4 juta kini mulai terungkap.
Informasi yang dihimpun dari Tom bendahara BUMDes saat rapat RAT Bumdes Senin (20/04/26) diketahui telah menyerahkan uang Rp 4 juta kepada seseorang berinisial PK Eko. Namun, setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media, PK Eko menyebutkan bahwa sebagian dana tersebut, yakni Rp 2 juta, telah disetorkan kembali kepada pihak lain berinisial PK RML
Setelah informasi disampaikan oleh Tom Bendahara Bumdes Pinang tuo saat RAT Bumdes bahwa menyetor kan dana 4 Juta kepada oknum PPL pertanian untuk sewa lahan.
Pada saat itu juga awak media ini menghubungi pak RML lewat hp selulernya melalui pesan WhatsAp maka jawaban pak RML " Tapi ini kan sudah ado dalam RAB Bumdes ngapo kami yang di bahas " ungkapnya.
Meski demikian, belum ada kejelasan terkait sisa dana Rp 2 juta lainnya, serta apakah seluruh transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
Pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah sendiri wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya perjanjian kerja sama serta pencatatan kontribusi secara sah.
Sejumlah pihak menilai, jika benar penggunaan lahan dilakukan tanpa dasar perjanjian dan aliran dana tidak melalui prosedur resmi, maka hal ini berpotensi menjadi temuan serius bagi aparat pengawas.
Pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan oleh lembaga seperti BPK maupun inspektorat daerah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, termasuk penerimaan uang di luar mekanisme resmi, hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kecamatan Maro sebo ulu terkait legalitas penggunaan lahan maupun kejelasan aliran dana tersebut. Masyarakat berharap adanya transparansi dan penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
(Msr)



Social Header