republikpers.id
Pontianak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Kalimantan I, Tomy, membantah tudingan yang menyebut proyek penataan Pantai Pecal dinyatakan selesai 100 persen meski pekerjaan belum tuntas saat dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
Menurut Tomy, seluruh pekerjaan yang dibayarkan pemerintah telah sesuai dengan progres fisik yang dikerjakan di lapangan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
"Kami tidak mungkin menyatakan pekerjaan 100 persen apabila pekerjaan tersebut belum selesai. Semua pekerjaan yang dibayarkan telah diperiksa oleh konsultan pengawas dan tim teknis yang bertugas mengawasi serta memeriksa pekerjaan kontraktor," ujarnya.
Ia menegaskan, setiap item pekerjaan yang dikerjakan kontraktor terdokumentasi dengan baik dan menjadi dasar pembayaran. Apabila terdapat kekurangan volume pekerjaan, maka nilainya akan disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran dan perhitungan di lapangan.
"Yang kami bayar adalah pekerjaan yang benar-benar dikerjakan. Tidak ada istilah pekerjaan Rp100 juta dibayar Rp200 juta. Semua berdasarkan volume riil dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Tomy.
Terkait adanya tudingan bahwa proyek belum selesai saat PHO dilakukan, Tomy menjelaskan kemungkinan yang dimaksud adalah pekerjaan yang masih berada dalam masa pemeliharaan. Salah satunya berkaitan dengan timbunan yang pada saat itu masih memerlukan perapihan dan perataan.
"Kalau yang dimaksud belum selesai itu pada masa pemeliharaan, memang ada beberapa bagian timbunan yang perlu dirapikan. Namun itu bukan berarti pekerjaan utama belum selesai," katanya.
Tomy juga membantah anggapan bahwa seluruh timbunan pada proyek tersebut wajib dipadatkan. Menurutnya, terdapat beberapa jenis timbunan dalam pekerjaan konstruksi yang memiliki spesifikasi berbeda, mulai dari timbunan biasa, timbunan pilihan hingga timbunan yang memerlukan pemadatan khusus.
"Kita harus memahami bahwa jenis timbunan berbeda-beda. Ada timbunan biasa dan ada yang harus dipadatkan. Metode pengerjaannya berbeda dan nilai pembayarannya juga berbeda sesuai spesifikasi teknis," jelasnya.
Lebih lanjut, Tomy menegaskan seluruh proses pelaksanaan proyek telah melalui pengawasan berlapis, mulai dari konsultan pengawas, pemeriksaan internal, hingga audit oleh instansi terkait. Karena itu, ia memastikan seluruh pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan dokumen. Semua bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin kami mengambil risiko hukum dengan menyatakan pekerjaan selesai apabila kenyataannya tidak selesai, pungkasnya.**/
(red)



Social Header