Breaking News

Diduga Langgar Hukum, Kolektor FIFGroup Rampas Motor Mahasiswa STS Jambi Meski Angsuran Lancar

 


Jambi, Republik, Pers.id – Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Swasta (STS) di Jambi AP (20) Tahun,mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan oleh oknum kolektor dari FIFGroup. Ironisnya, motor yang dirampas tersebut disebut masih dalam kondisi kredit lancar tanpa tunggakan.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 1.30 wib, saat korban mau pergi Kuliah di UIN STS Jambi,saat dalam perjalanan korban di hadang oleh 4 orang  orang yang mengaku sebagai kolektor mendatangi korban dan meminta sepeda motor untuk dibawa.dan mengajak korban kekantor dengan alasan mau mengambil BPKB Motornya,namun setelah sampai dikantornya bukan BPKB yang diserahkan malah memasa menanda tangani surat Beriata acara penyelesaian kewajiban pembiayaan Nomor : 268000039325.motor yang dirampas oleh Kolektor FIFGRUOP :
Motor Beat, warna hitam les merah, merk/Jenis  JM81E1896541, Tife /Warna MH17M811UNK893906, No.Polisi : BH.5629 VQ Tahun 2021.

Walau berulangkali saya jelaskan bahwa motor tsb tidak pernah macet pembayaran  cicilan yang rutin,kendaraan tetap ditarik secara paksa.
“Saya sudah jelaskan angsuran saya lancar, tidak pernah nunggak. Tapi mereka tetap memaksa mengambil motor saya,” ujar korban.

Diduga Melanggar UU Fidusia
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa penarikan objek jaminan hanya dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi (menunggak) dan melalui prosedur hukum yang sah.

Selain itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan melakukan penarikan sepihak tanpa adanya: Kesepakatan dengan debitur, atau Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penarikan kendaraan dinilai tidak sah secara hukum.Berpotensi Pidana ,Pakar hukum menyebut, apabila penarikan dilakukan secara paksa di lapangan, maka oknum kolektor dapat dijerat dengan pasal pidana dalam KUHP, antara lain:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

➝ Ancaman hingga 9 tahun penjara
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
➝ Ancaman hingga 9 tahun penjara
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
➝ Ancaman hingga 1 tahun penjara

Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Saat ini, korban bersama keluarga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kendaraan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam praktik penagihan pembiayaan.

Insiden ini pun menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Sejumlah rekan korban menyayangkan tindakan tersebut dan menilai bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar tunggakan merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Secara aturan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing seperti FIFGroup seharusnya dilakukan sesuai mekanisme hukum, termasuk adanya surat resmi, serta biasanya hanya dilakukan jika terjadi kredit macet atau pelanggaran perjanjian.

Hingga saat ini, pihak korban dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak FIFGroup terkait insiden ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran agar proses penagihan atau penarikan kendaraan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen serta tidak segan menempuh jalur hukum apabila mengalami tindakan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FIFGroup belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perampasan tersebut.

(Msr)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID