republikpers.id
Pontianak
Evi Hon, Seorang perempuan yang mengalami kekerasan oleh Abang dan adiknya sendiri .
Ia melaporkan Abang dan adik adiknya ke
Komisi Kepolisian Nasional.
Ia merasa dikriminalisasi, dirampas hak ekonomi nya dan dilecehkan secara verbal.
Untuk itu Evi Hon melaporkan hal tersebut kepada Kompolnas.
Hal tersebut seperti disampaikan Advokat Tri Setiowati SH MH kepada Media yang mewancarainya, Selasa 9 Juni 2026 via seluler dalam sebuah perjalanan ke Pemangkat.
Advokat Tri Setiowati SH MH yang mendampingi Klientnya ini hadir mendampingi Klientnya di Polsek Pemangkat agar Klientnya tidak mendapatkan hal hal yang tidak diinginkan lagi.
Berdasarkan rujukan UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,
Undang undang RI No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
Peraturan Presiden RI.No 2 Tahun 2023 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI No 2 Tahun 2023 tentang cara pada pengaduan masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional;
Surat pengaduan masyarakat an Sdri Evi Dg No surat tanggal 31 Januari 2026 perihal pengaduan dugaan kekerasan, perampasan hak ekonomi dan hak waris, kriminalisasi serta dugaan mafia kasus ;
Surat ketua kompolnas kepada Kapolda Kalimantan Barat no B -447/DT.01.00/2/2026 perihal permohonan klarifikasi SKM;
Surat Kapolda Kalimantan Barat kepada ketua kompolnas no B-712/ III/WAS.2.4.2026/ Itwasda tanggal 30 Maret 2026 perihal hasil klarifikasi pengaduan masyarakat;
Surat ketua kompolnas kepada sdri Evi no B 131 / DT 01.06/4/2026 tanggal 19 April 2026 perihal hasil klarifikasi penanganan SKM;
Surat pengaduan masyarakat an Sdri Evi dengan no surat tanggal 26 Maret 2026 perihal pengaduan ketidak profesionalan penanganan perkara.
2. diberitahukan bahwa keluhan sdri Evi telah diterima dengan no surat reg: 93/17/RES/II/2026/Kompolnas dan telah disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Barat sesuai surat Ketua Kompolnas no tanggal 4 Mei 2026 untuk ditindak lanjuti dalam waktu tidak terlalu lama.
An Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Anggota Mohammad Choirul Anam SH.
Surat aduan tersebut juga dikirimkan kepada lembaga lembaga pemerintah seperti " Komnas HAM, LPSK , Kompolnas dan Ombusman, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Hak Asasi Manusia, BPHN, Kementrian Hukum dan HAM, YLBH Apik Jakarta , Dirreskrinum Polda Jakarta Metro Jaya, Biro Pengawas Penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Lemdiklat Polri, " kata Evi tegas.**/
(Red)




Social Header