Redaksi Sumbar media Republik Pers ID menerima surat dari Dewan Pers Nomer 616/DP/K/VII/2025 PDF pada hari senin 14/07/2025
Untuk memberikan HAK JAWAB serta HAK KELARIFIKASI dalam 3 pemberitaan kepada para pihak dalam berita tersebut.
Ketika di hubungi ke keluarga pihak RI kakak dari pihak N melalui nomer ponsel whatsapp telah diterima oleh Adv. Ismail Novendra SH selaku kuasa hukum. Dalam pembicaraan singkat tersebut pihak Kuasa Hukum tidak berkenan membuka ruang komunikasi untuk HAK JAWAB kepada para pihak yang di hubungi.
Kami dari Redaksi Sumbar Media Republik Pers ID beritikad baik dan membuka ruang komunikasi untuk para pihak dari keluarga kakaknya RI atau N untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab pada pemberitaan :
https://www.republikpers.id/2025/06/panas-isu-kehamilan-di-luar-nikah-di_9.html
https://www.republikpers.id/2025/06/skandal-nikah-aspal-di-silungkang_20.html
https://www.republikpers.id/2025/07/heboh-dugaan-kehamilan-di-luar-nikah-di.html
https://www.republikpers.id/2025/06/redaksi-republik-persid-sumbar.html
Pimpinan pusat dan Pimpinan Redaksi Sumbar media republik pers id menyampaikan permohonan maaf bila dalam rilis berita tersebut telah ada kekeliruan informasi yang diterima dari narasumber
Demikian hal ini disampaikan dan dilaksanakan oleh Redaksi media republik pers id sesuai arahan dari Dewan Pers
Suherman
Pimpinan Redaksi Sumbar Media Republik Pers ID
Social Header