Jaksa Agung Jalan Kan amanat PP 43 Tahun 2018 Tentang Memberikan Penghargaaan,, kepada Rakyat Pelapor Korupsi
PKN DAPATKAN PENGHARGAAN SESUAI AMANAT PP 43 TAHUN 2018 .
Kami Pemantau Keuangan Negara –PKN telah mendaptkan Piagam Penghargaan Sebagai Pelapor tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat nilai kontrak 30 milyard dan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah 3 Milyart ,,dengan terdakwa Rumini PNS Pemda DKI jakarta .. yang telah di Putuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Penjara 2 tahun
FAKTA FAKTA
1.Bahwa Lembaga Pemantau keuangan negara PKN Telah mempunyai Jaringan tim PKN di 250 kabupaten kota di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia dengan legal standing SK Menkumham Nomor AHU 014646 AH 01072015 dengan Misi dan Visi aktip dan berperan serta dalam pembrantasan korupsi untuk mengwujudkan Pemerintah yang bersih ,Transparansi dan akuntabilitas . www.pknri.com
2.Bahwa Pada tanggal Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan ke Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Laporan Nomor 02/LP/PKN/XII/2015 tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Fire Motor Sepeda Pemadam Kebakaran yang di bagikan kepada Masyarakat ( Dokumen Laporan dan Tanda terima terlampir Sebagai Bukti P1 )
3.Bahwa berita tentang PKN melaporkan dugaan Korupsi ,Kami Upload di media PKN www.pknri.com
4.Bahwa PKN mengirimkan surat kepada Jaksa agung dengan nomor 142 /PKN-KL/III/2016 Perihal Klarifikasi perkembangan Laporan PKN ,dengan Bukti tanda terima permintaan Klarifikasi terlampir
5.Bahwa PKN mengajukan surat kepada KeJaksaan agung untuk meminta Laporan Perkembangan PKN tentang dugaaan Korupsi Fire Motor di Dinas pemadam kebakaran DKI Jakarta .
6.Bahwa Pada Tanggal 14 September 2016 Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID menjawab Surat PKN dengan nomor B -23/L/L3/PIP/09/2016 yang inti nya bahwa laporan PKN sudah masuk ke status penyidikan dan sudah menetapkan 3 tersangka nyaitu inisial R dan DG dan K dengan bukti tanda terima terlampir .
7.Pada Tanggal 24 Mei 2017 Rimawati SH jabatan kepala Bidang partisipasi Masyarakat Dinas pemadam kebakaran di nyatakan bersalah dan di vonis selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 02/PID SUS -TPK/2017 /PN .JPT Dengan Bukti terlampir dan bisa di unggah pada website mahkamah agung dengan link https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.../5850931e29d22537
Bahwa Kejaksaan agung telah memberikan penghargaan kepada Pemantau keuangan negara melalui Kejati DKI Jakarta yang di tanda tangani Abdul Gohar SH MH yang pernah menjabat asisten pidana Khusus Kajti Jakarta dan Direktur Pid sus Kejaksaan agung dan sekarang menjabat Kajati Sulawesi selatan .
BRAVO KEJAKSAAN AGUNG
BRAVO KAJATI DKI JAKARTA
BRAVO PKN
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
WA 082113185141
Social Header