Breaking News

BAKORNAS Secara Resmi Mengadukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya Terkait Pengadaan Perlengkapan Smart Classi Sebesar 24,1 Miliar


BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat  Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), secara resmi telah melaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai anggaran untuk paket pengadaan perlengkapan smart classi dengan total anggaran mencapai Rp.24.198.875.000. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 12 November 2025.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku Ketua Umum BAKORNAS dalam konferensi pers pada 13 November 2025.

Saut menjelaskan bahwa pada 3 Oktober 2025, BAKORNAS telah mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat bernomor 129/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/X/2025 mengenai anggaran untuk paket pengadaan perlengkapan smart classi sebesar Rp.24.198.875.000 untuk tahun anggaran 2024.

Namun, tidak ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi hingga 26 Oktober 2025. Akibatnya, BAKORNAS mengirimkan surat keberatan dengan nomor 177/DPP/LSM-BAKORNAS/X/2025 pada 27 Oktober 2025. Hingga 10 November 2025, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga belum memberikan balasan, sehingga Saut menyatakan bahwa BAKORNAS akan mengambil tindakan.

Ia menegaskan bahwa BAKORNAS mengundang semua pihak untuk bersama-sama menyelidiki anggaran paket pengadaan perlengkapan smart classi yang mencapai Rp.24.198.875.000 dari anggaran tahun 2024.

Atas dasar itu, BAKORNAS merasa penting untuk melaporkan isu ini kepada penegak hukum, yang menjadi alasan untuk mengajukan laporan secara resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BAKORNAS meminta kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan jajarannya untuk segera:

1. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima, terkait penggunaan anggaran paket pengadaan perlengkapan smart classi yang berjumlah Rp.24.198.875.000.

2. Mengambil tindakan hukum terhadap semua pihak yang mungkin terlibat jika ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan dalam perencanaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran paket pengadaan perlengkapan smart classi sebesar Rp.24.198.875.000.

BAKORNAS meyakini bahwa Satuan Reserse Kriminal Khusus Daerah Metropolitan Jakarta Raya, sebagai bagian dari institusi POLRI, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional, proporsional, dan akuntabel. Ini semua demi penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi dan guna mencapai keadilan bagi masyarakat, tutup Saut.

Narasumber : Saut Sitorus,CMH.,CLAd

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID