Breaking News

PHMI Pertanyakan Dana BOS, Kepsek SMKN 1 Depok Enggaan Transparan Sehingga Asal Saja Dalam Membalas Surat


PHMI | Kota Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan anggaran transparansi alokasi dan Penggunaan Dana BOS pada  SMKN 1 Depok pada tiga (3) tahun terahir. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 04/3/26.

Advokat Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 142/DPP/PHMI/I/2026 dan telah diterima oleh pihak SMKN 4 Depok pada tanggal 12 Februari 2026, namun surat PPID tersebut dibalas dengan ditandatangani langsung oleh Yudi Hermawan, M.MPd selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Depok. 

Ketum PHMI mengatakan, surat balasan tersebut juga sangat aneh, tanggal surat 18 Februari 2026 namun baru kami terima tanggl 27 Februari 2026 ada jarak waktu sembilan (9) hari dari penulisan surat, maka yang menjadi pertanyaan bagi kami apakah selama itu proses kurir mengirim surat? Atau memang yang terhormat Kepsek SMKN 1 Depok yang kurang paham surat menyurat.

Dalam suratnya oleh Yudi Hermawan, M.MPd yang merupakan selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Depok menyampaikan meminta dokumen sebagai bagian dari mekanisme PPID, padahal PHMI dalam suratnya telah melampirkan seluruh dokumen sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Hermanto. 

Atas surat balasan dari Yudi Hermawan, M.MPd selaku kepala sekolah SMKN 1 Depok PHMI memberikan tanggapan, surat balasan itu menunjukkan bahwa sebelum membalas surat Kepsek SMKN 1 Depok tidak teliti membaca surat dan mencermati mekanisme PPID sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pungkas Ketua Umum PHMI itu pada awak media.

Ia mengatakan, dalam hal ini kami juga menyampaikan sumbang saran, ada baiknya yang terhormat Kepsek SMKN 1 Depok yaitu Yudi Hermawan, M.M.Pd belajar lagi lebih dalam dan teliti tentang surat menyurat. Agar mengerti dan memahami apa maksud dan tujuan isi surat dan bagaimana membalas surat sesuai dengan yang dimaksud dalam surat.

Hermanto juga menyampaikan PHMI meyakini bahwa Kepala sekolah maupun pejabat PPID SMKN 1 Depok adalah orang-orang yang pernah menjalani pendidikan yang mana juga merupakan orang-orang yang bertugas dan bertanggungjawab dalam tugas satuan pendidikan, maka dari itu sudah seharusnya Kepala sekolah maupun pejabat PPID SMKN 1 Depok dapat dan mampu membaca dengan cermat dan teliti surat PPID yang kami ajukan dan lampirannya.

PHMI juga menilai bahwa sangat penting bagi Yudi Hermawan, M.M.Pd selaku kepala sekolah SMKN 1 untuk kiranya belajar lagi lebih dalam dan teliti tentang surat menyurat, agar sebelum membalas suatu surat dapat memahami dulu isi, makna dan mekanisme surat yang dimaksud, sehingga tidak asal-asalan saja dalam membalas surat yang dapat meyebabkan malu sekolah yang dipimpinnya, yang seharusnya Kepsek adalah sebagai teladan dan panutan para pelajar dalam surat menyurat dengan cara

Karena tidak terpenuhinya permintaan informasi yang dimohonkan oleh PHMI Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, maka PHMI telah mengirimkan Surat Keberatan dengan nomor surat 169/DPP/PHMI/II/2026 pada tanggal 04 Maret 2026, pungkas Hermanto.

Keterbukaan informasi Publik adalah hak konstitusional masyarakat sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 & Pasal 4 huruf c UU KIP Nomor 14 TAHUN 2008  menjamin hak publik untuk memperoleh informasi demi pengawasan dan peran serta masyarakat. Dana BOS merupakan domain publik bukan rahasia negara. Jadi, siapa saja punya hak mendapat informasi penggunaan BOS itu," ungkap Ketum PHMI tersebut.

Narasumber : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID