Batang hari, Republik,Pers.Id – Kepala Desa Batua Sawar, Halik, secara resmi mengajukan permohonan percepatan penanganan laporan kepada Polda Jambi melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang melibatkan dirinya sebagai korban dengan pihak PT. APL.
Dalam surat yang disampaikan, Halik menyebutkan bahwa proses penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat, bahkan telah berlangsung hampir satu tahun tanpa adanya kejelasan penyelesaian.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian khusus dan mempercepat proses penanganan perkara ini, agar kami sebagai masyarakat dan korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Halik.
Permohonan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa dan warganya yang merasa dirugikan oleh pihak PT.APL dan hingga kini masih menunggu kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
Pihak Desa Batu Sawar berharap Polda Jambi dapat segera mengambil langkah konkret guna menuntaskan kasus tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
(Msr)




Social Header