BOGOR – Gelombang kecaman keras terus mengalir dari berbagai lintas organisasi pers dan pimpinan redaksi di wilayah Bogor. Hal ini dipicu oleh beredarnya video oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor dalam acara resmi bersama para Kepala Desa, yang mengeluarkan pernyataan intimidatif bahwa jurnalis yang belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah "wartawan gadungan" yang bisa dipidana, serta menghasut Kepala Desa untuk memboikot konfirmasi berita mereka.
Pernyataan sesat tersebut dinilai telah mencederai kemerdekaan pers, merusak ekosistem kerja jurnalis lokal, serta mempertontonkan arogansi organisasi yang berpotensi memicu konflik fisik di lapangan.
Forum Komunikasi Redaksi Bogor, Nofis ,Alan Sumantri dan Jhoni menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh oknum tersebut murni merupakan kebohongan publik (hoaks) yang tidak memiliki dasar hukum pidana maupun jurnalistik di Indonesia. "Legalitas jurnalis diatur oleh negara lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sepanjang jurnalis tersebut bekerja di media yang berbadan hukum resmi berdasarkan Keputusan AHU Kemenkumham dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, maka hak mereka dilindungi mutlak oleh undang-undang.
UKW itu hak jurnalis untuk peningkatan kapasitas, bukan alat administrasi untuk menakut-nakuti narasumber," tegas Nofis dalam keterangan resminya, [13/7/26]
Bantahan serupa sebenarnya telah ditegaskan oleh PWI Pusat. Pengurus pusat menyatakan dengan tegas bahwa belum memiliki sertifikat UKW bukanlah sebuah kejahatan pidana. PWI Pusat bahkan akan memanggil pengurus PWI Kabupaten Bogor untuk dimintai klarifikasi atas blunder yang memicu kegaduhan nasional ini.
Gabungan Jurnalis Bogor melihat ada indikasi pelanggaran hukum berlapis dalam kasus ini. Pihaknya sedang merampungkan bukti-bukti digital untuk menyeret oknum pembicara tersebut ke ranah hukum. Pasal yang disiapkan antara lain Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang menghalangi tugas jurnalistik, serta Pasal 263 KUHP Baru dan UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan pers.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bogor, khususnya di bawah naungan APDESI, agar tidak terpengaruh oleh intimidasi video tersebut. Jangan jadikan alasan UKW untuk menutup diri dari konfirmasi atau menyembunyikan transparansi anggaran desa. Menolak konfirmasi jurnalis resmi ber-badan hukum justru bisa membuat Kepala Desa terjerat hukum pidana," tutupnya.
Forum lintas media mendesak Dewan Kehormatan PWI untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum jurnalis yang dinilai tidak memahami hukum pers tersebut demi menjaga marwah profesi wartawan di Indonesia.
Alan Sumantri. Jhoni. Nofis.


Social Header