Breaking News

OJK Perkuat Ekositem Keuangan Digital dan Akselerasi Inovasi Melalui Digination Day 2026




republikpers.id

Jakarta, 27 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem 

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui 

penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta 

peningkatan pelindungan konsumen. 

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial 

Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, sebagai forum 

strategis untuk mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, 

akademisi, dan masyarakat dalam mendorong pengembangan keuangan digital yang 

inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya 

menyampaikan bahwa masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama 

seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital telah menjadi 

bagian integral dari sistem keuangan sehingga perlu berkembang dalam kerangka tata 

kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor 

keuangan lainnya.

“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi 

telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same 

risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen 

yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata 

Hernawan.

Pada kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan salah satu inisiatif strategis OJK 

yaitu program OJK Fintech Startup Accelerator yang bertujuan untuk memperkuat mata 

rantai pengembangan inovasi. Program ini berperan sebagai jembatan antara perusahaan 

rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator guna mendorong lahirnya solusi 

keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab. Program ini ditandai dengan 

dilaksanakannya demo day dan business matching. 

“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan 

pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya 

anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, 

justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” kata Hernawan.

Lanjutnya, OJK senantiasa membangun siklus yang berkelanjutan dari dialog, pengujian, 

implementasi, dan kembali berdialog. Dengan cara inilah ekosistem inovasi dapat terus 

tumbuh dan memberikan manfaat nyata.

Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK memprioritaskan kerangka regulasi yang 

adaptif terhadap perkembangan teknologi, antara lain kecerdasan artifisial, tokenisas


aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan 

upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat. 

Penguatan sektor IAKD semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 

Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan 

sektor keuangan. Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan 

kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, 

bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan 

dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.

Upaya OJK dimaksud disambut baik oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Misbakhun 

mengapresiasi langkah OJK dalam melakukan inovasi digital dengan pelaksanaan OJK 

Digination Day. Kegiatan ini berhasil mempertemukan pihak-pihak yang kompeten dalam 

industri. Pertemuan dimaksud diharapkan dapat menghasilkan inovasi untuk merespon 

dan menjadi solusi dari permasalahan yang ada.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi 

salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural 

pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat 

mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi 

nasional,” kata Misbakhun.

Lanjutnya, potensi tersebut perlu didukung melalui regulasi yang adaptif, akses 

pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital. Kolaborasi 

tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang bertanggung jawab 

sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi 

pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.

Kolaborasi antara Komdigi dan OJK menjadi tulang punggung ekosistem keuangan digital 

yang inovatif sekaligus aman, demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan 

Digital RI Nezar Patria. 

“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK 

memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan 

konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan 

saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir 

hari ini untuk memperkuat sinergi ini,” kata Nezar.

OJK mencatat per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital 

di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto sebesar 

Rp20,52 triliun dan nilai transaksi derivatif Rp3,41 triliun. 

Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang kini telah lengkap yaitu 2 bursa 

aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat 

penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin (Juli 2026). Pada daftar 

yang dikelola bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara pada bursa ICEX 

tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.**/


(Ramsyah)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID