republikpers.id
Jakarta, 27 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui
penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta
peningkatan pelindungan konsumen.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial
Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, sebagai forum
strategis untuk mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor,
akademisi, dan masyarakat dalam mendorong pengembangan keuangan digital yang
inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya
menyampaikan bahwa masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama
seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital telah menjadi
bagian integral dari sistem keuangan sehingga perlu berkembang dalam kerangka tata
kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor
keuangan lainnya.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi
telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same
risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen
yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian,” kata
Hernawan.
Pada kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan salah satu inisiatif strategis OJK
yaitu program OJK Fintech Startup Accelerator yang bertujuan untuk memperkuat mata
rantai pengembangan inovasi. Program ini berperan sebagai jembatan antara perusahaan
rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator guna mendorong lahirnya solusi
keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab. Program ini ditandai dengan
dilaksanakannya demo day dan business matching.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan
pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya
anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir,
justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” kata Hernawan.
Lanjutnya, OJK senantiasa membangun siklus yang berkelanjutan dari dialog, pengujian,
implementasi, dan kembali berdialog. Dengan cara inilah ekosistem inovasi dapat terus
tumbuh dan memberikan manfaat nyata.
Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK memprioritaskan kerangka regulasi yang
adaptif terhadap perkembangan teknologi, antara lain kecerdasan artifisial, tokenisas
aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan
upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.
Penguatan sektor IAKD semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan
sektor keuangan. Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan
kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat,
bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan
dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Upaya OJK dimaksud disambut baik oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Misbakhun
mengapresiasi langkah OJK dalam melakukan inovasi digital dengan pelaksanaan OJK
Digination Day. Kegiatan ini berhasil mempertemukan pihak-pihak yang kompeten dalam
industri. Pertemuan dimaksud diharapkan dapat menghasilkan inovasi untuk merespon
dan menjadi solusi dari permasalahan yang ada.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi
salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural
pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat
mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi
nasional,” kata Misbakhun.
Lanjutnya, potensi tersebut perlu didukung melalui regulasi yang adaptif, akses
pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital. Kolaborasi
tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang bertanggung jawab
sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi
pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Kolaborasi antara Komdigi dan OJK menjadi tulang punggung ekosistem keuangan digital
yang inovatif sekaligus aman, demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan
Digital RI Nezar Patria.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK
memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan
konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan
saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir
hari ini untuk memperkuat sinergi ini,” kata Nezar.
OJK mencatat per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital
di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto sebesar
Rp20,52 triliun dan nilai transaksi derivatif Rp3,41 triliun.
Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang kini telah lengkap yaitu 2 bursa
aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat
penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin (Juli 2026). Pada daftar
yang dikelola bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara pada bursa ICEX
tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.**/
(Ramsyah)


Social Header