republikpers.id
Pontianak –
Bank Kalbar memastikan dana nasabah tetap aman di tengah kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut selama rekening dikelola dengan baik dan nasabah tetap melakukan aktivitas transaksi secara berkala.
"Langkah ini justru menjadi bagian dari perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Rokidi, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, kebijakan PPATK bukan bertujuan membatasi hak masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan, melainkan untuk memperkuat perlindungan terhadap rekening yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
"Masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir karena dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab," katanya.
Bank Kalbar menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah dan PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi hak pemilik rekening yang sah. Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana ekonomi maupun pencucian uang.
Rokidi menjelaskan, berdasarkan data PPATK, rekening yang telah lama tidak aktif memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi mencurigakan. Karena itu, perlindungan terhadap rekening dormant menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Selain mendukung kebijakan regulator, Bank Kalbar juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga rekening tetap aktif dan melakukan pengkinian data nasabah secara berkala.
Pengkinian data dinilai tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga berfungsi mencegah penyalahgunaan identitas serta memastikan seluruh layanan perbankan dapat berjalan dengan lancar.
"Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor dan tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, maupun transaksi lainnya melalui kantor cabang, ATM, dan aplikasi Mobile Banking Bank Kalbar," jelas Rokidi.
Ia juga mengimbau nasabah untuk segera memperbarui data apabila terjadi perubahan identitas, alamat maupun nomor telepon agar informasi dan layanan perbankan tetap dapat diterima dengan baik.
Rokidi menegaskan, rekening yang berstatus dormant tidak menyebabkan dana nasabah hilang ataupun disita. Saldo tetap tersimpan dengan aman di Bank Kalbar.
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant, dapat datang langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas diri yang masih berlaku.
"Pengaktifan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Bank Kalbar serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Jenis rekening yang dapat berstatus dormant meliputi rekening tabungan perorangan maupun perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi debit, kredit, transfer, maupun akses melalui ATM, mobile banking, dan teller dalam periode tertentu.
Apabila rekening termasuk dalam penghentian sementara transaksi oleh PPATK, nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi PPATK. Namun, pembukaan blokir dilakukan sesuai mekanisme dan keputusan PPATK sehingga tidak dapat dilakukan secara otomatis oleh bank.
Sementara itu, untuk rekening dormant yang tidak termasuk dalam daftar penghentian sementara PPATK, Bank Kalbar dapat melakukan pengaktifan kembali atas permintaan nasabah setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk pengkinian data dan verifikasi identitas.
Rokidi menambahkan, sesuai ketentuan regulator, Bank Kalbar tidak dapat membuka blokir terhadap rekening yang masih berada dalam masa perpanjangan penghentian sementara berdasarkan surat resmi PPATK. Oleh karena itu, setiap permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan memastikan bahwa pengaju merupakan pemilik rekening yang sah.
Sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan perbankan yang aman, transparan, dan terpercaya.
Melalui edukasi berkelanjutan serta peningkatan kualitas layanan, Bank Kalbar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga rekening tetap aktif sebagai bagian dari perlindungan terhadap aset dan transaksi keuangan mereka.
Catatan redaksional: Dalam naskah di atas, istilah yang digunakan telah disesuaikan menjadi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yang merupakan nama resmi lembaga tersebut. Selain itu, frasa "pemblokiran rekening" diperhalus menjadi "penghentian sementara transaksi pada rekening dormant" karena lebih sesuai dengan terminologi yang digunakan PPATK dan mengurangi potensi salah tafsir bahwa dana nasabah disita.**/
(Ramsyah)



Social Header