republikpers.id Pontianak – PTPN IV Regional V kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 550 pekerja rentan di Kalimantan Barat.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh Business Support Head PTPN IV Regional V, Donny Amril, di Region Office PTPN IV Regional V, Kamis (13/8/2026). Bantuan diterima oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri dan disaksikan Plt. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Herry Wahyudi, Kasubbag TJSL Joko Susanto, Asisten TJSL Unggul Pamungkas, serta jajaran manajemen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak.
Bantuan tersebut merupakan wujud dukungan perusahaan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya melalui Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/2/NAKERTRAN.A tentang Peningkatan Peran Serta Perusahaan dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Masyarakat Sekitar Perusahaan di Kalimantan Barat.
Melalui program TJSL ini, PTPN IV Regional V memberikan bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan selama enam bulan, terhitung Juli hingga Desember 2026.
Business Support Head PTPN IV Regional V, Donny Amril, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional sekaligus mendukung program strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi TJSL PTPN IV Regional V dalam mendukung program Gubernur Kalimantan Barat, khususnya dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Kami berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan beserta keluarganya dalam menghadapi risiko sosial maupun risiko kerja,” ujar Donny.
Sebanyak 550 pekerja rentan yang menjadi penerima manfaat berasal dari masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, dengan rincian 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PTPN IV Regional V atas kontribusinya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kalimantan Barat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada PTPN IV Regional V atas kepedulian dan kontribusinya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Barat,” ujar Suhuri.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya.
“Ini bukan hanya tentang perlindungan pekerja, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja. Perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah maupun nasional, terlebih di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis,” tambahnya.
Para penerima manfaat merupakan pekerja dari sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan, serta berbagai profesi lainnya yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan belum sepenuhnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Region Head PTPN IV Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, menegaskan bahwa perusahaan memandang perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian penting dalam membangun masyarakat yang tangguh dan sejahtera.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap pekerja. Melalui program TJSL ini, PTPN IV Regional V ingin memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, sehingga mereka dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi kondisi yang tidak diharapkan,” kata Sudarma.
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan tidak hanya diukur dari keberhasilan bisnis, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, program TJSL diarahkan untuk memberikan dampak sosial yang nyata sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan mengurangi risiko kemiskinan.
“Sebagai bagian dari PTPN IV PalmCo, kami berkomitmen untuk terus menjalankan program TJSL yang selaras dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Melalui kolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, kami berharap manfaat program ini dapat dirasakan secara luas serta mendukung terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat,” tutup Sudarma.
Melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tersebut, PTPN IV Regional V menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan di Kalimantan Barat.**/
(Ramsyah)



Social Header