republikpers.id
KUBU RAYA - Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan izin pangkalan gas elpiji mencuat di Kabupaten Kubu Raya. Seorang warga Desa Sungai Ambawang Kuala, AI (37), resmi melaporkan seorang pria bernama IF ke Polres Kubu Jumat,(4/9/
Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan / Pengaduan Nomor: TBL/401/IX/2026/KALBAR/RES KUBU RAYA, tertanggal 04 September 2026 pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa bermula pada 30 Januari 2026 di Kantor Notaris BUDI SETIADI, Jalan Adisucipto Gg. 822, Desa Sungai Raya, Kubu Raya.
Saat itu, pelapor menyerahkan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 47.500.000 kepada terlapor untuk pengurusan atau pengajuan Izin Usaha Pangkalan Gas Elpiji di wilayah Parit Meliau Rt/Rw 006/009 Desa Sungai Ambawang Kuala.
Perjanjian awal, pelapor akan mendapatkan 200 tabung Gas Elpiji 3 Kg. Skema yang disepakati, setelah 3 bulan izin usaha baru keluar dan tabung dikirim, pelapor baru akan melunasi kekurangannya.
Namun hingga April 2026, izin yang dijanjikan tak kunjung terbit dan 200 tabung gas tak pernah dikirim.
"Di bulan April 2026 saya menghubungi terlapor kenapa izin usaha pangkalan gas elpiji milik saya belum keluar dan tabung belum dikirim, terlapor menerangkan bahwa pihak Pertamina yang belum mengeluarkan izinnya dan terlapor untuk saat ini selalu menghindar dan tidak bisa dihubungi," tulis Ali Yanto dalam laporannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian Rp 47,5 Juta dan memilih menempuh jalur hukum.
Kasus ini telah diterima oleh Polres Kubu Raya dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang dan atau Penggelapan. Laporan ditandatangani pelapor dan diketahui oleh Kepala Pamapta III Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Suryono.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor belum memberikan keterangan. Pihak Polres Kubu Raya diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut **/. (Tim)


Social Header