Breaking News

Imigrasi Pontianak Hadirkan Home Passport Service, Jemput Bola Layani Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas



republikpers.id

PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan unggulan Home Passport Service, yang ditujukan khusus bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia (lansia), orang sakit, dan penyandang disabilitas.

Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Abdullah, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi Pontianak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon yang mengalami keterbatasan fisik untuk datang langsung ke kantor imigrasi.

“Ini salah satu layanan unggulan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk dapat melayani masyarakat, terutama yang masuk kategori kelompok rentan, yaitu para lansia, orang sakit maupun disabilitas,” ujar Abdullah.

Melalui Home Passport Service, petugas Imigrasi Pontianak melakukan pelayanan secara jemput bola dengan mendatangi kediaman pemohon.

Pelayanan tersebut meliputi proses pengambilan foto, sidik jari, hingga wawancara di rumah pemohon. Setelah paspor selesai diterbitkan, petugas juga akan mengantarkan paspor tersebut kembali ke rumah pemohon.

Abdullah menjelaskan, terdapat tiga kategori utama yang dapat memanfaatkan layanan tersebut, yakni lansia, orang sakit, dan penyandang disabilitas.

Menurutnya, layanan ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pelayanan unggulan Imigrasi Pontianak dalam menjangkau masyarakat yang mengalami kesulitan secara fisik untuk mendatangi kantor imigrasi.

“Kami harapkan layanan ini dapat menjadi unggulan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, terutama dapat menjangkau masyarakat yang mungkin dari sisi fisik kesusahan atau kesulitan untuk datang ke kantor imigrasi,” jelasnya.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat kelompok rentan tetap dapat memenuhi kebutuhan dokumen perjalanan berupa paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

“Jadi tidak cukup hanya petugas saja yang datang ke rumah pemohon, tetapi ketika paspornya telah selesai, kami antarkan juga ke rumah si pemohon,” tambah Abdullah.

Layanan Home Passport Service ini sekaligus menjadi wujud implementasi semangat pelayanan publik sesuai slogan Direktorat Jenderal Imigrasi, “Imigrasi untuk Rakyat.”

Bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan dan ingin menggunakan layanan Home Passport Service, dapat menghubungi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui nomor 0851-3960-3369.**/



(Ramsyah)

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID