Pontianak,
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin, SIK, MH menyampaikan pers rilis terkait penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sesuai Arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, M.Si. untuk penegakan hukum secara tegas dan objektif berdasarkan Investigasi Kejahatan Ilmiah.
kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa Karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya, dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat termasuk negara,” tegas Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin, SIK, MH saat memimpin Konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026)
Dijelaskan oleh Kabareskrim yang dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Kalbar H. Ria Norsan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kajati Kalbar Dr Emilwan Ridwan, Direktur Gakkum Kehutanan, Karo Penmas Polri dan jajaran. Kabareskrim membagi penegakan hukum menjadi dua klaster:
1. Pelaku Perorangan:
Telah dibuat 287 laporan polisi dengan luas hutan terbakar 5.859,12 hektar dan 245 tersangka yang ditetapkan.
Polda yang paling banyak ditangani:
– Polda Kalbar: 68 LP
– Polda Riau: 59 LP
– Polda Kalteng: 43 LP
– Polda Sumsel: 42 LP
– Polda Kaltim: 30 LP
Modus: Sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.
Pasal yang disangkakan: Pasal 108 UU No.39/2014 tentang Perkebunan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Pasal 69 dan 108 UU No.32/2009 tentang PPLH ancaman 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar, serta Pasal 78 UU No.41/1999 tentang Kehutanan ancaman 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
2. Pelaku Korporasi:
Telah dibuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektar dan 20 korporasi yang ditetapkan. Rinciannya: 1 LP penyelidikan, 89 LP penyelidikan, 3 LP tahap I, 5 LP P19, dan 6 LP henti penyelidikan.
Polda terbanyak: Polda Kalbar 33 LP, Sumsel 30 LP, Kalteng 14 LP, Kalsel 13 LP, Kaltim 7 LP.
Setiap pemegang izin korporasi wajib memenuhi kewajiban lingkungan sesuai UU Kehutanan, UU PPLH, UU Perkebunan, Permen LHK P.32/2016, PP No.4/2001, Permen LH No.10/2010 Pasal 13, dan Permentan No.5/2015 jo No.5/2018, yang mewajibkan memiliki menara pantau dan CCTV, embung (1 per 500 ha dengan debit 800 meter kubik), sarpras pemadam kebakaran, personel, jadwal piket, dokumen perizinan, rencana kerja tanpa bakar, anggaran, dan pelatihan tiap 6 bulan.
Dari 97 LP penyidikan, 23 korporasi direkomendasikan pencabutan izin dengan indikator: kasus kebakaran berulang (melanggar Pasal 80 huruf d UU 32/2009), asal api dari dalam konsesi, sarpras tidak mampu (melanggar Permentan No.5/2015), dan luas terbakar lebih dari 500 hektar (Keputusan Deputi Gakkum LH No.9/2015).
Modal terkait: Dari 97 korporasi dalam penyidikan, 22 korporasi adalah PMA: Malaysia 8, Singapura 9, Inggris 2, China 1, Jepang 1, Korea Selatan 1. Sisanya 75 PMDN.
Dari 20 korporasi yang jadi tersangka, 4 adalah PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan: PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. 16 lainnya PMDN. Jumlah tersangka korporasi akan terus bertambah.
Modus korporasi: Sengaja atau lalai melanggar ketentuan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya kesehatan, dan terbakarnya lahan.
Pasal sangkaan korporasi: Pasal 98 ayat 1,2,3, Pasal 99 ayat 1,2,3, Pasal 108 UU No.32/2009 tentang PPLH, dengan ancaman pidana 3-5 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.**/
(Ramsyah)

Social Header